Minggu, 27 Maret 2011

Sekilas Tentang Kasus Video Porno

ada dua buah hadits yang setidaknya membantu untuk memahami kasus pidio porno mirip artis. Hadits tersebut adalah :
Pertama: Dari Yazid bin Nu’aim bin Hazzal dari Bapaknya ia berkata, “Ma’iz bin Malik adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh bapakku. Dan ia pernah berzina dengan seorang budak wanita dari suatu kampung. Bapakku lalu berkata kepadanya, “Datanglah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kabarkan kepada beliau dengan apa yang telah engkau lakukan, semoga saja beliau mau memintakan ampun untukmu.” Hanyasanya ayahku menginginkan hal itu agar Maiz mendapatkan jalan keluar, lalu ia bergegas menemui Rasulullah.
Ma’iz lantas berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!”
Beliau berpaling darinya. Maka Ma’iz mengulangi lagi, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!” Beliau berpaling. Ma’iz mengulanginya lagi, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!” Ia ulangi hal itu hingga empat kali.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda: “Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?” Ma’iz menjawab, “Dengan Fulanah.” Beliau bertanya lagi: “Apakah menidurinya?” Ma’iz menjawab, “Ya.” beliau bertanya lagi: “Apakah kamu menyentuhnya?” Ma’iz menjawab, “Ya.” beliau bertanya lagi: “Apakah kamu menyetubuhinya?” Ma’iz menjawab, “Ya.” Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk merajamnya. Ma’iz lantas dibawa ke padang pasir, maka ketika ia sedang dirajam dan mulai merasakan sakitnya terkena lemparan batu, ia tidak tahan dan lari dengan kencang. Namun ia bertemu dengan Abdullah bin Unais, orang-orang yang merajam Ma’iz sudah tidak sanggup lagi (lelah), maka Abdullah mendorongnya dengan tulang unta, ia melempari Ma’iz dengan tulang tersebut hingga tewas.
Kemudian Abdullah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan kejadian tersebut, beliau bersabda: “Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya.”
Kedua: Dari Buraidah r.a: “Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku.”
Tetapi untuk pertama kalinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghiraukan bahkan menolak pengakuan wanita tersebut. Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya anda menolak pengakuan aku sebagaimana pengakuan Ma’iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu.”
garden of the gods
Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan.” Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata, “Inilah bayi yang telah aku lahirkan.” Beliau lalu bersabda: “Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya.” Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu berkata, “Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri.” Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada laki-laki muslim, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam.
Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada. Setelah itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu.
sunken gardens
Sementara itu, Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala wanita tersebut dengan batu, tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid, seketika itu dia mencaci maki wanita tersebut. Ketika mendengar makian Khalid, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tenangkanlah dirimu wahai Khalid, demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni.” Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya.”
Dua buah hadits tersebut shahih, dikeluarkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud.
Dalam kasus perzinahan, hukuman ditegakkan dikarenakan adanya 4 orang saksi yang melaporkan kesaksian tindakan zina. Atau jika tidak ada saksi, hukuman ditegakkan apabila ada pengakuan dari si pelaku. Atau jika pelaku tidak mengaku, hukuman ditegakkan karena adanya kehamilan si wanita yang diketahui tak bersuami yang syah.
Dalam hal kasus pidio porno mirip wajah artis, ada 2 sudut pandang pembahasan. Pertama dari sudut pandang syariah. Kedua dari sudut pandang hukum negara.
Dari sudut pandang syariah, walaupun ada rekaman pidionya, namun tetap dibutuhkan setidaknya 4 saksi yang disumpah berani maju dan mengklaim bahwa itu adalah benar-benar si artis. Jadi bukan hanya ‘klaim’ mirip saja. Jika tidak dapat menghadirkan setidaknya 4 saksi, maka tidak ada hak untuk tetap melemparkan tuduhan zina. Karena penuduh zina tanpa saksi, sanksi hukumnya ada. Sehingga jika sudah begini yang ditunggu adalah ‘pengakuan’ si pelaku.
Dalam hal pengakuan si Pelaku, jika kita menyimak 2 buah hadits perihal pengakuan pezina, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri seperti enggan menerima pengakuan si pelaku. Bahkan jika pelaku mengambil keputusan untuk tidak mengaku dan cukup bertaubat kepada Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengijinkannya. Jadi tidak malah memaksa dan mendesak si pelaku untuk mengakui sebagaimana yang dilakukan kebanyakan orang, yang bahkan termasuk tokoh Islam sekalipun.
Namun jika pelaku benar-benar pingin taubat dengan menjalani hukumannya, ya tentu saja difasilitasi, tetapi tetap dengan menjaga kehormatan si pelaku zina. Jadi tidak boleh diejek atau dilecehkan dalam prosesnya.
Dari sudut pandang hukum negara, apa yang dilakukan di pidio porno tersebut tidak melanggar hukum negara selama tidak ada aduan dari pihak isteri atau suami yang bersangkutan. Adapun yang dianggap melanggar hukum adalah peredaran pidio tersebut ke khalayak ramai. Maka jika si artis dipanggil ke Mabes, yang ditanyakan bukan “Itu sampeyan apa bukan sih?”. Karena pertanyaan seperti itu hanyalah untuk level inpotainmen. Namun yang ditanyakan polisi adalah, “Sampeyan mengedarkan pidio itu apa tidak?”
Agar tidak salah paham, simbah menulis ini semata-mata sekedar upaya tawashaubil haqqi, tawashau bish shobri. Agar kita tidak gampang-gampang melemparkan tuduhan zina, atau memaksa dan mendesak orang untuk mengaku zina yang sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh suri tauladan kita.
Adapun bagi artis yang disangka pelaku zina, jika sampeyan tidak melakukan perbuatan zina tersebut, bersabarlah atas musibah yang menimpa sampeyan. Berhubunganlah dengan lawan jenis secara syar’i. Dan jangan runtang-runtung gak karuan yang melanggar aturan Allah.
Namun jika sampeyan benar-benar melakukan perbuatan zina tersebut, bertobatlah kepada Allah. Juga bagi para artis yang lain dan para pejabat yang juga masih gemar berzina hanya saja tak direkam dan tak diedarkan, bertobat jugalah kalian. Jangan menunggu dipermalukan baru mau bertobat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar